Kabar besar datang dari dunia akreditasi jurnal ilmiah nasional: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memangkas sistem peringkat SINTA dari enam tingkatan menjadi hanya empat. Perubahan ini berdampak langsung bagi ribuan jurnal yang selama ini berada di peringkat SINTA 5 dan SINTA 6, serta para dosen yang mengandalkan publikasi di jurnal-jurnal tersebut untuk keperluan kenaikan pangkat maupun pemenuhan angka kredit.
Apa yang Berubah dalam Sistem Akreditasi SINTA 2026
Sebelumnya, sistem SINTA membagi jurnal terakreditasi ke dalam enam peringkat (SINTA 1 hingga SINTA 6) berdasarkan skor akreditasi ARJUNA. Dengan restrukturisasi 2026, dua peringkat terendah — SINTA 5 dan SINTA 6 — resmi ditiadakan, sehingga sistem kini hanya mengenal empat tingkatan. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan standar mutu jurnal ilmiah nasional secara keseluruhan, sekaligus menyederhanakan sistem klasifikasi yang selama ini dinilai terlalu granular.
Nasib Jurnal yang Sebelumnya Berperingkat SINTA 5 dan 6
Bagi pengelola jurnal yang sebelumnya berhasil meraih peringkat SINTA 5 atau SINTA 6, penghapusan ini tidak serta-merta berarti jurnal kehilangan status akreditasi sepenuhnya — namun jurnal tersebut perlu dievaluasi ulang untuk ditempatkan pada salah satu dari empat peringkat baru, atau berpotensi tidak lagi memenuhi ambang batas skor minimum yang telah disesuaikan. Pengelola jurnal disarankan memantau pengumuman resmi dari Kemdiktisaintek dan portal SINTA untuk mengetahui status akreditasi jurnal mereka pasca-restrukturisasi.
Dampak bagi Dosen untuk Kenaikan Pangkat
Bagi dosen, publikasi di jurnal SINTA 5 dan 6 sebelumnya masih dapat memberikan poin angka kredit meski dalam jumlah lebih kecil dibandingkan publikasi di jurnal peringkat atas. Dengan hilangnya dua peringkat terendah ini, dosen yang tengah menyusun portofolio publikasi untuk kenaikan pangkat perlu memastikan jurnal tujuan publikasinya benar-benar termasuk dalam salah satu dari empat peringkat baru yang masih diakui, guna menghindari publikasi yang ternyata tidak lagi terhitung sebagai capaian akreditasi resmi.
Langkah yang Perlu Diambil Pengelola Jurnal
Pengelola jurnal yang terdampak sebaiknya segera meninjau kembali kualitas proses editorial, konsistensi terbitan, dan indikator mutu lain yang menjadi dasar penilaian akreditasi baru, agar jurnal dapat naik ke peringkat yang lebih tinggi dalam siklus reakreditasi berikutnya. Berkonsultasi dengan lembaga pendamping penerbitan jurnal juga dapat membantu memetakan area yang perlu diperbaiki sebelum pengajuan reakreditasi.
Kesimpulan
Restrukturisasi SINTA 2026 menandai babak baru dalam upaya peningkatan standar publikasi ilmiah nasional. Baik dosen maupun pengelola jurnal perlu proaktif memahami perubahan ini agar publikasi dan pengelolaan jurnal mereka tetap relevan dengan sistem akreditasi yang berlaku, alih-alih baru menyadarinya setelah proses kenaikan pangkat atau reakreditasi tertunda.