Hitung mundur menuju kewajiban sertifikasi halal tahap kedua semakin dekat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 adalah batas akhir bagi seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman untuk mengantongi sertifikat halal. Tahapan ini merupakan kelanjutan dari kewajiban yang mulai berjalan sejak 17 Oktober 2019, dan kali ini menyasar skala usaha yang lebih kecil hingga ke warung, katering rumahan, dan produsen jajanan lokal.
Mengapa Batas Waktu Ini Penting bagi UMKM
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif. Produk makanan dan minuman yang beredar tanpa sertifikat halal setelah tenggat berisiko dikenai sanksi bertahap, bahkan penghentian penjualan. Di sisi lain, sertifikat halal juga membuka akses pasar yang lebih luas — dari swalayan modern, marketplace, hingga kerja sama dengan waralaba dan hotel yang mensyaratkan pemasok bersertifikat halal.
Sanksi Jika Belum Bersertifikat Setelah 17 Oktober 2026
Pemerintah menerapkan pendekatan bertahap, bukan langsung menindak. Berdasarkan skema penegakan yang telah disosialisasikan BPJPH di berbagai daerah, urutan sanksinya adalah:
Teguran tertulis pertama selama satu bulan, dilanjutkan teguran tertulis kedua selama satu bulan, kemudian teguran tertulis ketiga selama tiga bulan — total masa teguran sekitar lima bulan. Apabila setelah masa teguran ketiga pelaku usaha tetap belum memiliki sertifikat halal, otoritas dapat melakukan penghentian proses jual beli produk yang bersangkutan. Produk luar negeri yang beredar di Indonesia juga tunduk pada tenggat yang sama, dengan mempertimbangkan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition agreement) antarnegara.
Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (Program SEHATI 2026)
Kabar baiknya, pemerintah membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis secara nasional tahun ini melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal jalur self declare tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun dari proses pengajuan hingga sertifikat terbit. Pendaftaran dilakukan melalui sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id, dan pemohon akan didampingi oleh salah satu dari lebih 111.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu proses verifikasi bahan baku dan proses produksi.
Landasan teknis program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman fasilitasi, serta Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang tata cara sertifikasi halal self declare. Karena kuota gratis bersifat terbatas dan pada program-program sebelumnya kerap terserap habis sebelum tenggat (seperti yang terjadi di beberapa provinsi pada pertengahan tahun), pelaku usaha disarankan mendaftar sesegera mungkin, bukan menunggu mendekati Oktober 2026.
Jalur Berbayar: Self Declare Mandiri
Bagi UMK yang tidak mendapat kuota gratis atau ingin memproses secara mandiri lebih cepat, tersedia jalur self declare berbayar dengan estimasi biaya sekitar Rp230.000, di mana sekitar Rp150.000 di antaranya dialokasikan untuk honor pendamping PPH yang membantu proses verifikasi. Jalur ini cocok untuk usaha dengan risiko rendah yang bahan bakunya sudah dipastikan halal dan proses produksinya sederhana, sesuai kriteria yang ditetapkan BPJPH.
Siapa yang Wajib dan Siapa yang Bisa Menunggu?
Kewajiban 17 Oktober 2026 secara khusus menyasar produk makanan dan minuman kategori UMK. Namun demikian, sektor lain seperti produk kosmetik, obat tradisional, hingga jasa penyembelihan dan rantai pasok juga berada dalam roadmap sertifikasi halal nasional dengan tenggat yang berbeda-beda pada tahun-tahun berikutnya. Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor kuliner, fesyen muslim, dan produk kemasan rumahan, sertifikasi tahap ini adalah yang paling mendesak untuk segera diurus.
Kesimpulan
Batas waktu 17 Oktober 2026 bukan sesuatu yang bisa ditunda lagi. Dengan tersedianya jalur gratis SEHATI dan jalur self declare berbiaya terjangkau, hampir tidak ada alasan bagi UMKM kuliner untuk tidak segera mengurus sertifikat halal. Mengurus dokumen NIB, memastikan kesesuaian bahan baku, dan mengisi pengajuan di SIHALAL memang membutuhkan ketelitian — dan di sinilah pendampingan profesional dapat mempercepat proses sekaligus menghindari penolakan berkas.