Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu momen paling sensitif dalam hubungan industrial. Di tengah gelombang efisiensi yang masih terjadi di berbagai sektor pada 2026, banyak pekerja yang tidak tahu persis berapa hak yang seharusnya mereka terima. Artikel ini merangkum cara menghitung pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Dasar Hukum Perhitungan Pesangon
Ketentuan pesangon di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah turunannya (PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK), yang menggantikan sebagian ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Besaran komponen dan kelipatannya berbeda-beda tergantung alasan PHK — misalnya efisiensi, perusahaan tutup karena rugi, pekerja mengundurkan diri, atau pekerja memasuki usia pensiun.
Tiga Komponen Hak Pekerja yang Di-PHK
Secara umum, pekerja yang di-PHK berhak atas tiga komponen: uang pesangon (dihitung dari masa kerja, maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih), uang penghargaan masa kerja atau UPMK (mulai berhak setelah masa kerja 3 tahun, maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih), dan uang penggantian hak atau UPH yang mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Contoh Simulasi Perhitungan Sederhana
Sebagai gambaran, pekerja dengan masa kerja 6 tahun dan upah pokok Rp6.000.000 per bulan yang di-PHK karena alasan efisiensi berpotensi menerima pesangon sebesar 7 bulan upah (sesuai tabel masa kerja), ditambah UPMK 2 bulan upah, ditambah UPH sesuai hak yang belum terpakai. Perlu dicatat bahwa pengali (1x, 0,5x, atau 0,75x dari ketentuan dasar) berbeda-beda tergantung alasan PHK yang tercantum dalam Pasal 40-43 PP 35/2021 — sehingga alasan PHK yang dicantumkan perusahaan sangat memengaruhi nilai akhir yang diterima pekerja.
Kapan Perlu Menempuh Jalur Hukum
Sengketa pesangon paling sering muncul ketika perusahaan mencantumkan alasan PHK yang berbeda dengan kondisi sebenarnya, menunda pembayaran tanpa kejelasan, atau menghitung dengan komponen upah yang tidak lengkap (misalnya mengabaikan tunjangan tetap). Jika negosiasi bipartit dengan perusahaan menemui jalan buntu, pekerja dapat menempuh mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat, dan jika masih belum ada kesepakatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kesimpulan
Memahami komponen dan cara hitung pesangon membantu pekerja maupun pemberi kerja menghindari sengketa yang berlarut-larut. Karena rumus dan pengalinya cukup teknis dan bergantung pada alasan PHK, sebaiknya perhitungan didampingi oleh konsultan hukum ketenagakerjaan agar hak yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari potensi kerugian di kemudian hari.