Memilih antara mendirikan PT atau CV bukan lagi sekadar soal skala usaha atau gengsi nama badan usaha. Sejak terbitnya PP 20 Tahun 2026 pada 2 Juni 2026, kalkulasi pajak antara kedua bentuk usaha ini berubah signifikan. Artikel ini membahas perbedaan mendasar PT dan CV serta dampak aturan pajak terbaru yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Perbedaan Status Badan Hukum

PT (Perseroan Terbatas) berstatus badan hukum, artinya PT dapat memiliki hak dan kewajiban secara terpisah dari pemiliknya. Konsekuensinya, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan — harta pribadi tidak dapat disita untuk melunasi utang perusahaan (kecuali dalam kondisi tertentu seperti percampuran harta). Sebaliknya, CV (Commanditaire Vennootschap) bukan badan hukum, melainkan bentuk persekutuan. Sekutu aktif (persero pengurus) bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan, sementara sekutu pasif (persero komanditer) tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.

Perbedaan Modal dan Proses Pendirian

PT umumnya memerlukan proses pendirian yang lebih formal: akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum sebagai badan hukum, serta modal dasar yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri sesuai UU Cipta Kerja (tanpa batas minimum modal dasar khusus untuk PT UMK). CV memiliki proses pendirian yang relatif lebih sederhana dan lebih cepat karena tidak memerlukan pengesahan sebagai badan hukum, cukup melalui pendaftaran di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebagai badan usaha non-badan hukum.

Perubahan Besar: PP 20/2026 Menghapus PT dan CV dari PPh Final 0,5%

Inilah pembaruan paling penting tahun ini. Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, badan usaha kecil dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet, dengan jangka waktu penggunaan: PT maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, dan BUMDes maksimal 4 tahun pajak.

Namun, PP 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Juni 2026 mengubah total ketentuan ini. Badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT (selain perseroan perorangan) resmi dihapus dari daftar subjek yang berhak memakai tarif PPh Final 0,5%. Yang tersisa memenuhi kriteria kini hanya: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT perorangan), dan koperasi. Bagi PT dan CV yang sudah terlanjur menggunakan fasilitas PPh Final sebelum aturan ini terbit, mereka tetap dapat memakainya hingga jangka waktu yang sudah berjalan berakhir — tanpa ada perpanjangan setelahnya. Setelah itu, PT dan CV wajib beralih menggunakan skema PPh badan normal berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dampak Praktis bagi Pelaku Usaha

Perubahan ini membuat pilihan bentuk usaha "Perseroan Perorangan" (PT Perorangan) menjadi semakin menarik bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil yang ingin tetap menikmati tarif pajak final rendah, karena badan usaha ini masih termasuk yang dikecualikan dari penghapusan. Sementara itu, calon pendiri PT konvensional atau CV berskala menengah perlu memasukkan proyeksi PPh badan tarif normal ke dalam perencanaan keuangan mereka sejak awal, alih-alih mengandalkan tarif final 0,5% seperti sebelumnya.

Mana yang Lebih Cocok: PT atau CV?

PT lebih cocok bagi usaha yang berencana berkembang besar, menggandeng investor, mengikuti tender pemerintah/BUMN yang mensyaratkan badan hukum, atau ingin memisahkan tegas risiko pribadi dari risiko bisnis. CV masih relevan bagi usaha keluarga skala kecil-menengah yang mengutamakan kecepatan dan kesederhanaan pendirian, dengan catatan sekutu aktif harus benar-benar memahami konsekuensi tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas. Dengan berubahnya insentif pajak pasca PP 20/2026, pertimbangan bentuk usaha kini idealnya melibatkan simulasi proyeksi pajak jangka menengah, bukan hanya faktor legalitas semata.

Kesimpulan

PP 20 Tahun 2026 menandai pergeseran kebijakan yang membuat insentif pajak final 0,5% kini lebih diarahkan pada pelaku usaha perorangan dan koperasi, bukan lagi PT maupun CV secara umum. Sebelum menentukan bentuk badan usaha, penting untuk mempertimbangkan bukan hanya struktur tanggung jawab dan modal, tetapi juga proyeksi beban pajak jangka panjang sesuai regulasi terbaru ini.

Logo PT Legalku Multi Digital
Tim PT Legalku Multi Digital

Divisi Perizinan Segala Usaha PT Legalku Multi Digital, Semarang.