Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) termasuk sektor dengan regulasi paling ketat karena menyangkut konsumsi massal masyarakat. Sejak Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 resmi berlaku efektif pada 17 April 2025, produsen AMDK β€” mulai skala rumahan hingga pabrik besar β€” wajib menyesuaikan sertifikasi produknya dengan lima standar SNI baru. Berikut panduan lengkapnya.

5 SNI Wajib AMDK yang Berlaku Sekarang

Permenperin 62/2024 merevisi dan memperbarui standar sebelumnya, dengan lima kategori SNI wajib sebagai berikut:

Air Mineral β€” SNI 3553:2023. Air Demineral β€” SNI 6241:2023. Air Mineral Alami β€” SNI 6242:2023. Air Minum Embun β€” SNI 7812:2021. Air Minum pH Tinggi β€” SNI 8982:2021. Setiap kategori memiliki parameter mutu dan uji laboratorium yang berbeda, sehingga produsen wajib memastikan produknya diuji sesuai kategori yang tepat, bukan disamaratakan sebagai "air mineral" secara umum.

Tenggat Penyesuaian: Jangan Sampai Kedaluwarsa

Regulasi ini diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif 17 April 2025 setelah masa transisi enam bulan. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT-SNI) yang terbit sebelum Permenperin 62/2024 tetap sah digunakan untuk sementara, namun produsen wajib menyelesaikan penyesuaian ke standar baru paling lambat 18 Oktober 2026. Produsen yang menunda penyesuaian berisiko sertifikat lamanya tidak berlaku begitu tenggat terlampaui, yang berarti produk berpotensi tidak boleh lagi diedarkan.

Cara Mengurus Sertifikasi SNI AMDK

Sertifikasi SNI AMDK diproses melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Prosesnya meliputi audit sarana produksi, pengujian sampel produk di laboratorium terakreditasi, hingga penerbitan SPPT-SNI. Setelah sertifikat terbit, LSPro akan melakukan audit surveilans secara berkala untuk memastikan mutu produk tetap konsisten sepanjang masa berlaku sertifikat.

Izin Edar BPOM (Nomor MD): Syarat & Prosesnya

Selain SNI, produk AMDK yang beredar wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa Nomor MD. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui registrasipangan.pom.go.id dengan melampirkan: Nomor Induk Berusaha (NIB), hasil audit sarana produksi (PSB/Pemeriksaan Sarana Produksi), Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) sebagai bukti legalitas sumber air baku, spesifikasi dan komposisi produk, serta sertifikat SNI yang telah diperoleh. Penting dicatat, setiap varian produk β€” baik dari segi ukuran kemasan maupun kategori air β€” memerlukan nomor registrasi Nomor MD tersendiri, bukan satu izin untuk seluruh lini produk.

Legalitas Dasar: NIB dan Klasifikasi Risiko Usaha

Sebelum mengurus SNI dan Nomor MD, pelaku usaha AMDK wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan kode KBLI 11051 untuk industri air minum dalam kemasan. Usaha AMDK umumnya diklasifikasikan sebagai usaha berisiko menengah-tinggi, sehingga memerlukan verifikasi tambahan berupa PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan Izin Usaha Industri (IUI) sebelum dapat beroperasi penuh.

Kesimpulan

Dengan tenggat penyesuaian SNI paling lambat 18 Oktober 2026, produsen AMDK yang masih menggunakan sertifikat lama perlu segera memulai proses audit dan pengujian ulang β€” mengingat prosesnya melibatkan LSPro, laboratorium terakreditasi, dan verifikasi BPOM yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Mengurus legalitas usaha AMDK dari NIB, SNI, hingga Nomor MD sekaligus juga membantu memastikan tidak ada celah kepatuhan yang terlewat.

Logo PT Legalku Multi Digital
Tim PT Legalku Multi Digital

Divisi Pabrik Air Mineral Quarentine PT Legalku Multi Digital, Semarang.